DAFTAR HAK PATEN LOGO
DAFTAR
HAK PATEN LOGO
Hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil
temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri
atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya.
Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya
selama periode waktu tertentu.
Berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
1.
Paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20
tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.
2.
Paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan
selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan tidak
dapat diperpanjang.
Alur
Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten
1.
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Spesifikasi
paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi,
gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja
yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak
paten.
2.
Formulir permohonan rangkap empat,
3.
Membayar biaya permohonan paten
Adapun
persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama
tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang
perlu dipersiapkan :
1.
Surat pernyataan hak
2.
Surat perngalihan hak
3.
Surat kuasa
4.
Fotocopi KTP/identigas pemohon
5.
Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang
dilegaliris
6.
Fotokopi NPWP badan hukum
7.
Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai
surat pernyataan dan surat kuasa.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek
Komentar
Posting Komentar