HAK MEREK DAGANG HAKI
HAK MEREK DAGANG HAKI
Merek adalah tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang sejenis lainnya.
Secara umum, Pasal 1
angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya
dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian
lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin
berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan
untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).
Penggunaan merek
terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang
merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan
sanksi pidana sebagai berikut:
1.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan
gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
More
Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Komentar
Posting Komentar