CARA DAFTAR MEREK USAHA


CARA DAFTAR MEREK USAHA

Hki merek adalah adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.    Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
3.    Jaminan atas mutu barangnya;
4.    Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
1.    Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
2.    Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.    Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR HAK PATEN MAKANAN

DAFTAR PATEN HAKI

DAFTAR MEREK CAFE